Ungaran (22/1), KPU Kabupaten Semarang menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Pembekalan Relawan Demokrasi Pemilu Tahun 2019 di Lantai 3 Kantor KPU Kabupaten Semarang. Kegiatan bimtek diikuti oleh 54 orang Relawan Demokrasi.
Bimtek Pembekalan Relawan Demokrasi merupakan kegiatan penguatan kapasitas sumber daya manusia bagi para Relawan Demokrasi yang akan mulai bertugas setelah terpilih.

Melalui bimtek ini, Relawan Demokrasi diharapkan tidak hanya fasih dalam menyampaikan materi sosialisasi kepemiluan kepada masing-masing basis pemilih, melainkan juga dapat memegang teguh etika sebagai bagian dari penyelenggara pemilu.
Program Relawan Demokrasi sendiri merupakan salah satu program yang digagas KPU Republik Indonesia dalam mengatasi kecenderungan menurunnya angka partisipasi pemilih dalam pemilu paskareformasi. Terlebih bahwa target partisipasi pemilih di tingkat nasional untuk Pemilu 2019 terbilang cukup tinggi, yakni sebesar 77,5 persen.
Angka tersebut lebih tinggi jika dibanding target angka partisipasi pemilih pada Pemilu 2014 lalu sebesar 75 persen. Dimana pada saat itu capaian angka partisipasi pemilih mencapai 75,11 persen pada Pemilu legislatif 2019 serta 71,17 persen pada Pemilihan Presiden 2014.
Relawan Demokrasi karenanya diharapkan dapat menjadi mitra KPU dalam menjangkau para pemilih di tingkat paling bawah. Sehingga tidak hanya mampu mendongkrak angka partisipasi pemilih, tetapi sekaligus juga meningkatkan kualitas pemilih menjadi pemilih yang berdaulat.
Dalam melaksanakan tugasnya Relawan Demokrasi terbagi dalam 10 basis pemilih yang menjadi target sosialisasi para relawan. Dimana ke 10 basis pemilih tersebut antara lain yaitu basis pemilih keluarga, basis pemilih keagamaan, basis pemilih pemula, basis pemilih muda, basis pemilih perempuan, basis pemilih komunitas, basis pemilih marginal, basis pemilih berkebutuhan khusus, basis pemilih disabilitas dan basis pemilih warga internet (netizen).

Sebagaimana diketahui, sebelumnya KPU Kabupaten Semarang telah menetapkan 55 orang sebagai Relawan Demokrasi pada Kamis, 17 Januari 2019 melalui SK Nomor 60/PP.08/Kpt/3322/KPU-Kab/I/2019. Relawan Demokrasi nantinya akan bertugas selama 3 bulan sejak ditetapkan.