Ungaran (21/1), KPU Kabupaten Semarang membuka pendaftaran bagi lembaga survei dan perhitungan cepat (quick count) yang ingin melakukan jajak pendapat maupun hitung cepat hasil Pemilu Tahun 2019 di wilayah Kabupaten Semarang.
Berdasarkan Pasal 27 Ayat 2 PKPU Nomor 10 Tahun 2018 tentang Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat, bahwa kegiatan survei atau jajak pendapat yang dimaksud diantaranya meliputi:
a. Survei tentang perilaku Pemilih;
b. Survei tentang hasil Pemilu;
c. Survei tentang kelembagaan Pemilu seperti Penyelenggara Pemilu, Partai Politik, parlemen/legislatif, pemerintah; dan/atau
d. Survei tentang Pasangan Calon.

Pelayanan pendaftaran dilakukan pada jam kerja dan ditutup pada hari Senin, 18 Maret 2019 Pukul 16.00 WIB di Kantor KPU Kabupaten Semarang. Adapun dokumen persyaratan pendaftaran sebagaimana yang tertera dalam Pasal 28 Ayat 3 PKPU Nomor 10 Tahun 2018.
PKPU Nomor 10 Tahun 2018 tentang Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat dapat diunduh pada tautan berikut: