Ungaran (15/6), berikut kami sampaikan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Semarang Nomor 91/PP.01.2-Kpt/3322/KPU-Kab/VI/2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Semarang Nomor 107.1/PP.01.2-Kpt/3322/KPU-Kab/IX/2019 tentang Pedoman Teknis Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Semarang Tahun 2020 sebagaimana tautan di bawah ini:

Gedung Kantor KPU Kabupaten Semarang, Jl. Ahmad Yani No. 06 Ungaran Kabupaten Semarang